
Kabar gembira bagi warga Kota Tanjungbalai khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan bahwa berdasarkan Surat Kepala UPT Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjungbalai Nomor: 973/163/UPT.TB/IV/2018 tanggal 07 April 2018 untuk memberikan keringanan PKB dan BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan ini kami informasikan kepada seluruh warga masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut yang berlaku mulai tanggal 09 April 2018 s/d 09 Mei 2018 pada jam kerja setiap harinya. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
