Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai Nomor : 470/1140/K&C/2018 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai. Dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai khusus nya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan untuk segera melakukan perekaman e-KTP dengan memperhatikan ketentuan seperti yang tercantum dalam poin 1,2,3 dan 4. Untuk mempermudah pelayanan bagi penduduk yang ingin melakukan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP elektronik yang rusak, cukup dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu surat pengantar dari Kelurahan / Kecamatan.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.