Deprecated : Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/kectbstanjungbal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Skip to content
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
Pengelolaan urusan ketatausahaan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
Sekretaris Camat;
Kepala Seksi Pemerintahan;
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Kelompok Jabatan Fungsional.