Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kasubbag Program dan Keuangan

 

  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
  • Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
  • Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
  • Melaksanakan penyusunan laporan bulanan;
  • Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
  • Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
  • Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
  • Penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Camat sesuai bidang tugasnya;
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Sekretaris Camat sesuai standar yang ditetapkan.