Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kasubbag Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian

 

  1. Melaksanakan urusan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan hukum;
  2. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga;
  5. Menerima, membaca, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat;
  6. Melaksanakan persiapan administrasi perjalanan dinas pegawai;
  7. Melaksanakan pengendalian surat masuk sesuai dengan penataan kearsipan pola baru;
  8. Meneliti konsep surat dan menyesuaikan dengan tata naskah yang berlaku;
  9. Mempersiapkan dan menyusun rencana kegiatan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatannya;
  10. Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
  11. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  12. Menginventarisasikan barang-barang / perlengkapan asset pemerintah;
  13. Melaksanakan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
  14. Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan peralatan kantor;
  15. Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
  16. Melaksanakan penyusunan laporan bulanan;
  17. Menginventarisasikan barang-barang / perlengkapan asset pemerintah;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Camat sesuai bidang tugasnya;
  19. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Sekretaris Camat sesuai standar yang ditetapkan.