- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
- Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
- Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
- Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
- Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
- Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
- Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
- Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.