Deprecated : Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/kectbstanjungbal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Skip to content
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.