Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

 

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
  3. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
  5. Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
  6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
  7. Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
  8. Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
  10. Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.