- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
- Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
- Sekretaris Camat;
- Kepala Seksi Pemerintahan;
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Kelompok Jabatan Fungsional.