Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Camat

 

  • Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
  1. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
  8. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
  1. Sekretaris Camat;
  2. Kepala Seksi Pemerintahan;
  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
  5. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.