Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

 

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
  2. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
  3. Membantu mempersiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
  5. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
  6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di kecamatan;
  7. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi, urbanisasi dan perpindahan penduduk;
  8. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi kelurahan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  10. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.