- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
- Membantu mempersiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
- Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di kecamatan;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi, urbanisasi dan perpindahan penduduk;
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.