SEJARAH KECAMATAN TANJUNGBALAI SELATAN
Kecamatan Tanjungbalai Selatan secara resmi terbentuk pada tanggal 24 Maret 1984 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984. Sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut Kecamatan Tanjungbalai Selatan hanya bersifat Koordinator Kelurahan yang mengkoordinasikan Kelurahan Tanjungbalai Kota I dan Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 tanggal 14 September 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan Jo. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1987, maka pada tanggal 14 Maret 1988 oleh Gubernur Sumatera Utara disetujui perluasan Kota Tanjungbalai dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Asahan menjadi wilayah Kota Tanjungbalai.
Dengan resminya perluasan wilayah, jumlah Kecamatan di Kota Tanjungbalai yang semula hanya 2 (dua) Kecamatan dimekarkan menjadi 5 (lima) Kecamatan, dimana Kecamatan Tanjungbalai Selatan terdiri dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Tanjungbalai Kota I ; dan
- Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1993 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 164.1/3372/SK/1993, Kelurahan yang ada dimekarkan menjadi 6 (enam) Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Tanjungbalai Kota I ;
- Kelurahan Tanjungbalai Kota II ;
- Kelurahan Karya ;
- Kelurahan Perwira ;
- Kelurahan Indrasakti ;
- Kelurahan Pantai Burung.