Struktur Organisasi

Susunan Struktur Organisasi Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor : 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Tanjungbalai adalah sebagai berikut :

  1. Camat
  2. Sekretaris, membawahi :
  3. Kasubbag Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
  4. Kasubbag Program dan Keuangan
  5. Kepala Seksi Pemerintahan
  6. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  7. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
  8. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  9. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai adalah unsur pelayanan terhadap masyarakat yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dengan menerapkan prinsip integrasi, simplikasi dan sinkronisasi serta dengan memberdayakan Sekretaris Camat dan Kepala Seksi yang ada di bawahnya.

Tugas pokok adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian otonomi daerah.

Untuk pelaksanaan tugas tersebut Camat mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan;
  8. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.